Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 di Ruang Rapat Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (7/9/2020)

Dua Pejabatnya Langgar Netralitas ASN, Rudy Djamaluddin Belum Mau Berkomentar

Sabtu, 28 November 2020 | 12:04 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI memberikan rekomendasi terhadap tiga ASN di Makassar. Mereka terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2020.

Dari tiga ASN itu, dua diantaranya adalah merupakan Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Ialah Camat Mamajang, Fadly Wellang dan Kepala Puskesmas (Kapus) Perumnas Antang, Sulpiah.

pt-vale-indonesia

Melalui surat rekomendasi bernomor R-3719/KASN/11/2020 per tanggal 24 November, Sulpiah terbukti melanggar karena ikut mendampingi paslon dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar. Ia pun juga menggunakan atribut milik paslon tersebut.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 dan ketentuan pasal 4 PP nomor 53 tahun 2010, ini masuk dalam kategori pelanggar kode etik dan kode perilaku PNS. KASN kemudian menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang sesuai ketentuan pasal 9 PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara itu, Fadly Wellang, berdasarkan surat rekomendasi KASN bernomor R-3721/KASN/11/2020 di tanggal yang sama, telah terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN. Ia terbukti melanggar lantaran menyukai atau like postingan akun facebook milik Hairoen Hamzah, berupa foto paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, dengan caption Makassar Bangkit pada 8 September 2020. Dan juga memposting gambar paslon.

Dengan begitu, pihak KASN menyatakan bahwa yang bersangkutan diberi sanksi moral. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004.

Menanggapi surat rekomendasi dari KASN, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin enggan berbicara. Dirinya mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

Pasalnya, lanjut Rudy hingga saat ini belum menerima laporan terkait surat rekomendasi KASN tersebut. “Nanti kalau sudah saya lihat laporannya baru saya bisa komentari,” kata Rudy, Jumat (27/11/2020).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel ini ingin melihat terlebih dahulu surat rekomendasi tersebut. Kemudian, kata dia, barulah bisa berbicara perihal penjatuhan sanksi terhadap dua pejabatnya yang melanggar.

“Makanya saya mau liat itu dulu rekomendasinya seperti apa dan apa isinya. Karena kita belum tau apa rekomendasinya jadi nantilah,” pungkas Rudy.(*)


BACA JUGA