PHRI melakukan aksi desak Pemkot Makassar mencairkan dana hibah, Rabu (3/2/2021)

PHRI Gelar Aksi, Desak Pencairan Dana Hibah Hingga Ancam Mogok Bayar Pajak

Rabu, 03 Februari 2021 | 23:07 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel menggelar aksi di berbagai titik. Salah satunya di halaman Gedung DPRD Kota Makassar, Rabu (3/2/2021).

Secara bergantian, orator berorasi di atas mobil bak terbuka. Mereka mendesak agar pemerintah berupaya mencairkan dana hibah pariwisata.

“Cairkan kodong itu dana hibah, kami sangat butuhkan. Jangan karena persoalan pilkada kami jadi korban,” kata salah satu orator.

Massa aksi PHRI Sulsel juga meminta untuk bertemu pimpinan DPRD Kota Makassar. Tak lama berselang, mereka dipersilahkan bertemu dengan legislator di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar.

Saat menerima massa aksi, Ketua Komisi B DPRD Makassar, William meminta mereka untuk tenang. Menurutnya, masalah ini sebaiknya dijadikan pembelajaran agar tidak terulang kembali.

“Ini jadi pembelajaran, tidak perlu saling menyalahkan. Ini jadi catatan merah dispar, semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi,” katanya.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile menyayangkan belum cairnya dana tersebut. Pihaknya memandang ada persoalan teknis dan administrasi menjadi kendala sehingga dana tersebut tak kunjung cair.

“Itu memang dana sudah ada di kas daerah Rp 48,8 milyar. Ada masalah administrasi sehingga belum cair. Kan waktunya juga mepet mau pergantian tahun, Kami janji tetap mengawal dana hibah ini,” jelas Suhada.

Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga menyebut bahwa dana hibah pariwisata sangat dibutuhkan. Mengingat hotel dan restoran di Makassar sangat sepi di masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

“Hanya 20 sampai 25 persen hunian di hotel saat ini,” ujar Anggiat.

Tuntutan PHRI yaitu meminta pemerintah kota melakukan langkah agar pencairan bisa secepatnya. Upaya diskresi bisa dilakukan. DPRD diharapkan mendukung langkah tersebut.

“Pj Wali Kota bisa lakukan diskresi ke pusat untuk pencairan dana hibah. Banyak orang yang bekerja disitu,” tambahnya.

Jika pembayaran belum dilakukan dalam waktu dekat, pengusaha mengancam menunda pembayaran pajak. Ini terhitung mulai maret 2021 mendatang.

“Kami juga akan lakukan class action, buat apa bayar pajak? Selama ini kontribusi kami besar. Tahun 2019 lalu kami menyetor Rp180 miliar lebih pajak,” tutupnya.(*)


BACA JUGA