Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK, Minggu (28/02/2021).

NA Tersangka, Ketua KPK: Jangan Pikir Penerima Penghargaan Tidak Korupsi

Minggu, 28 Februari 2021 | 10:43 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan bahwa korupsi bisa saja dilakukan oleh siapa saja. Tak terkecuali pejabat negara.

Hal itu disampaikannya usai KPK menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) tersangka kasus penerima suap proyek infrastruktur. Minggu (28/02/2021). Padahal, Nurdin sendiri memiliki segudang prestasi.

Salah satunya pernah meraih penghargaan antikorupsi. Yakni Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) karena prestasinya membangun daerah pada 2017 lalu.

“Korupsi itu sebabkan karena ada kesempatan. Korupsi terjadi karena keserakahan, ada kebutuhan,” kata Firli.

“Dan yang paling penting lagi, jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi. Kenapa? korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas,” sambungnya.

Firli juga meminta kepada pejabat negara untuk menjalankan amanat yang diberikan rakyat. Ia menyebut jika ada 30 jenis korupsi yang bisa menjerat pejabat negara.

“Sehingga saya berharap kepada seluruh penyelenggara negara, kita diberikan mandat amanat oleh rakyat, maka peganglah amanah itu, jauhi perilaku korupsi,” tambah Firli.

“Karena tindak pidana korupsi itu setidak-tidaknya ada 30 jenis sebagaimana diatur UU 20 tahun 2021,” tandasnya. (*)


BACA JUGA