Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto saat berbincang dengan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat peresmian LTSA-PMI Parepare, Sabtu (13/03/2021).
#

Harun Sulianto Hadiri Peresmian LTSA-PMI oleh Plt Gubernur Sulsel

Minggu, 14 Maret 2021 | 14:31 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

PAREPARE, GOSULSEL.COM – Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto hadiri peresmian Layanan Terpadu Satu Atap-Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Kota Parepare. Di mana diresmikan oleh Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di Kota Parepare, Sabtu (13/03/2021).

Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Kehadiran LTSA-PMI ini sebagai layanan satu atap untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dari 8 instansi menjadi layanan satu pintu. Kedelapannya yakni Bank Sulselbar, Disnaker Kota Parepare, BP2MI, BPJS Ketenagarkerjaan, Dukcapil Kota Parepare, Imigrasi Parepare, dan Pasmindo.

pt-vale-indonesia

“Parepare adalah tempat keluar masuknya tenaga kerja sehingga adanya LKSA-PMI sangat strategis terutama pada layanan Keimigrasian,” katanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Suhartono mengatakan LTSA sebagai satu-satunya tempat untuk memberangkatkam PMI ke luar negeri. “Tidak hanya provinsi, saat ini di Kabupaten/Kota bisa memberangkatkan PMI,” ungkapnya.

“Kementerian Ketenagakerjaan memiliki beragam sistem dan inovasi untuk mengintegrasikan data terkait ketenagakerjaan. Untuk itu, kami meminta sinegitas dan kolaborasi dengan baik dalam satu data ketenagakerjaan. Mulai dari pencari kerja dan penempatan,” sambung Suhartono.

Walikota Parepare, Taufan Pawe (TP) mengungkapkan bahwa hadirnya layanan terpadu ini untuk pekerja migran merupakan komitmen kuat Kota Parepare. Ini demi mengintegrasikan dalam satu pelayanan yang terdiri dari beberapa bidang.

Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Arief Eka Riyanto mengatakan dengan terbentuknya LTSA ini tersebut berharap dapat mencegah pengiriman PMI non prosudural. Dan memutus jaringan perdagangan manusia.

“Untuk itu kedepannya Kementrian hukum dan ham dalam hal ini imigrasi akan terus mengandeng dan BP2MI untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan memfasilitasi pmi prosedural baik sektor formal dan informal untuk dapat bekerja di luar negeri,” ungkapnya. (*)


BACA JUGA