Dirut PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar berbicara dengan salah satu jukir bernama Dg Gassing saat meninjau parkiran di Pasar Sentral Makassar, Kamis (28/04/2021)

Berkaca dari Permainan Tarif di Kasus Pasar Sentral, PD Parkir Wanti-wanti Jukir Resmi

Kamis, 29 April 2021 | 21:09 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya memberikan warning terhadap juru parkir (Jukir) resmi. Mereka ditegaskan untuk menarik tarif parkir sesuai regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, kasus permainan tarif parkir terjadi di Pasar Sentral Makassar. Di mana ada oknum jukir yang mematok tarif parkir sebesar Rp20 Ribu untuk satu mobil.

pt-vale-indonesia

Ditegaskan Direktur Umum (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar, tarif normal untuk kendaraan roda dua yakni Rp2 Ribu. Sementara roda empat ialah Rp5 Ribu.

Apabila ditemukan kembali tarif yang tidak wajar, pihaknya, disebutkannya, jukir resmi dipertimbangkan untuk dipecat. Juga dilaporkan ke kepolisian dan diproses.

“Tentu kami akan sanksi, bisa saja sampai pengembalian Id card, tapi kita lihat dulu proses hukumnya,” tegas pria yang akrab disapa Ilo ini, Kamis (29/04/2021).

Jukir resmi yang punya perbantuan sah-sah saja. Asalkan, dikatakan Ilo, mereka dilarang untuk berwenang melakukan aktifitas pemberian karcis.

“Harusnya dia membantu untuk mengatur saja, yang melakukan pemberian karcis itu jukir yang resmi,” jelas Ilo.

Khusus di bulan Ramdhan, pihaknya bakal terus melakukan operasi gabungan. Berlangsung hingga 7 hari setelah lebaran, di lokasi yang dianggap rawan terjadi pelanggaran.

“Kita turun lagi di tempat yang lain dan akan memantau langsung, mendatangi daerah-daerah yang rawan terhadap persoalan Jukir yang ada di Kota Makassar ini,” tukas Ilo.(*)


BACA JUGA