Salah satu Obyek Wisata di Malino Hutan Pinus/ist

Libur Lebaran Pengunjung Penginapan Malino Dibatasi, Begini Tanggapan Ketua PHRI Gowa

Kamis, 06 Mei 2021 | 14:54 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Pemkab Gowa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa resmi mengeluarkan surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Objek Wisata di Kabupaten Gowa.

Dalam surat edaran bersama tersebut ditegaskan agar seluruh pelaku usaha seperti penyedia jasa penginapan, restoran, objek wisata harus dilakukan pembatasan pengunjung dengan kapasitas paling banyak 50 persen.

pt-vale-indonesia

“Surat edaran bersama para anggota Forkopimda untuk daerah-daerah wisata ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di objek wisata,” kata Pj Sekda Gowa, Kamsina.

Misalnya, sebut Kamsina di Kecamatan Tinggimoncong, seperti hotel-hotel dan villa-villa. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di lokasi wisata saat liburan.

Ia juga menjelaskan, surat edaran tersebut telah sampai di Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong dan siap untuk diedarkan kepada seluruh pemilik dan pengelola hotel maupun villa di Kawasan Wisata Hutan Pinus Malino.

Menanggapi surat edaran tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gowa, Muh Kadir mengaku akan meningkatkan prokes di villa-villa maupun tempat wisata di Malino.

Pengetatan prokes ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kadir mengaku, dari awal mewabahnya virus corona pihaknya telah melakukan penerapan prokes di setiap Hotel-hotel maupun restoran yang berada di Malino.

Selain itu, kata dia, ada SOP tersendiri untuk hotel dan restoran di Malino terkait prokes.Begitupula dengan pembatasan jumlah wisatawan.

Dia mencontohkan jika biasanya sebelum adanya Covid-19, daya tampung pengunjung di hotel dan wisata itu ada 100 kini diterapkan hanya 50 persen dari sebelumnya.

“Dari awal adanya Covid-19 atau setelah PSBB lalu, kita sudah berlakukan pembatasan pengunjung hanya 50 persen saja. Jadi kita sudah ada SOP tersendiri untuk Hotel dan restoran serta Homestay,” kata Kadir saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Dikatakan, pembatasan pengunjung 50 persen itu, sudah lama diterapkan dan bukan baru-baru ini. Selain itu, Kadir juga mengaku, telah ada SOP terkait Prokes.

Seperti, wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, adanya tempat cuci tangan, hand sanitizer di setiap tempat wisata di Malino.

“Itu kita sudah antisipasi dari rekan-rekan PHRI,” bebernya.

Khusus, di restoran juga kata dia, telah diberlakukan jarak-jarak tempat makan atau jarak kursi dan meja.

“Jadi semua telah diatur sesuai SOP terkait penerapan protokol kesehatanya,” pungkasnya. (*)

*Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA