Kantor PT BPR Kota Makassar yang berlokasi di Jalan Gunung Bawakaraeng/Ist

Diusir dari Kantor Gegera Kalah Gugatan, Direksi BPR Makassar Bungkam

Kamis, 20 Mei 2021 | 22:19 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Direksi dan pegawai PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar harus diusir dari kantor sendiri yang berlokasi di Jalan Gunung Bawakaraeng. Pengadilan memutuskan lahan yang sebelumnya menjadi sengketa kini dimenangkan penggugat yang tak lain warga sipil. 

Direktur Utama (Dirut) BPR Kota Makassar, Quraini belum bisa dimintai tanggapan persoalan ini. Saat dihubungi beberapa kali, ia tidak menjawab panggilan dari wartawan GOSULSEL.COM.

Diberitakan sebelumnya, penggugat yang diketahui bernama Norma Serang telah meminta kantor perusahaan daerah (PD) milik Pemkot Makassar harus dikosongkan. Bahkan sudah dibacakan surat perintah pengosongan kantor yang berada di Jalan Gunung Bawakaraeng itu, Kamis (20/5/2021).

Kepala Bagian Hukum Pemkot Kota Makassar, Hari mengatakan, pengosongan kantor BPR sudah tak bisa dihalangi. Pasalnya, seluruh tahapan hukum mulai tingkat pertama, banding, hingga kasasi dimenangkan penggugat.

“Iya hari ini eksekusinya. Satu pekan terakhir kita sudah minta penangguhan sementara. Tetapi penggugat ingin melanjutkan eksekusinya,” ujarnya.

Sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak 2015 lalu. BPR yang menempati lahan tersebut diakuinya memang tidak memiliki alas hak sebagai bukti kepemilikan. Makanya sulit dimenangkan.

Sementara itu, Norma Serang yang kini ditetapkan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut mempunyai dokumen berupa surat rincik. Walaupun ia belum memiliki sertifikat.

“Kalau kita mau lahan itu menjadi milik pemkot kita harus bayar ganti rugi Rp6,5 miliar. Kalau mau ditunda eksekusinya, penggugat minta dibayar Rp40 juta,” ungkap Hari.

Pemkot Makassar harus legowo untuk mengosongkan kantor yang sudah ditempati puluhan tahun itu untuk sementara waktu. Sambil menunggu instruksi lanjutan dari Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

“Kita masih akan cari celanya agar bisa PK (peninjauan kembali). Tapi untuk saat ini karena harus dikosongkan tentu kita harus cari tempat lain dahulu,” tukasnya.(*)


BACA JUGA