Polri Selamatkan 39, 24 Juta Jiwa Rakyat Indonesia dari Bahaya Narkoba

Kamis, 17 Juni 2021 | 18:51 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia terus dilakukan kepolisian republik Indonesia (Polri).

Hasilnya, dari bulan Januari hingga Juni 2021 Polri berhasil mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka.

pt-vale-indonesia

Menurut Kapolri Sigit Prabowo Listyo, dengan adanya pengungkapan kasus ini diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir. 

Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut apabila dikonversikan bernilai Rp11,66 triliun.

“Nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/6/2021) kemarin. 

Sigit menjelaskan berbagai modus operandi narkoba di Indonesia. Seperti disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode ship to ship atau penyelundupan antar kapal melalui pelabuhan tikus.

“Masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu Sindikat “Golden Triangle”, Sindikat “Golden Crescent”, dan Sindikat Indonesia-Belanda,” jelasnya. 

“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba,” katanya.

Sigit mengatakan dengan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba agar masyarakat memiliki daya cegah, daya tangkal, dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di tingkat kampung.

Dia berharap setelah masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal, maka masyarakat akan lebih berani dalam melaporkan informasi terkait peredaran narkoba.(*)

Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA