Kepala Disdukcapil Makassar, Ariaty Puspa Abady

Disdukcapil Makassar Batasi Pelayanan, 75 Orang Per Hari Sisanya via Online

Minggu, 11 Juli 2021 | 22:02 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kembali membatasi pelayanan kepada masyakarat. Itu menyusul diperketatnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Disdukcapil Makassar kini hanya bisa melayani 75 orang tiap harinya di kantor. Dari sebelumnya yang berjumlah 150.

Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady. Ia menyebut bahwa kebijakan itu diambil merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang PPKM dan kebijakan WFH pegawai. Juga dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catata Sipil Kementrian Dalam Negeri tentang Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil di Masa Pemberlakuan PPKM.

“Jadi pelayanan itu kita lakukan terbatas. Termasuk melakukan Work From Home (WFH) bagi pegawai kita,” ujar wanita yang akrab disapa Puspa ini.

“Maka sebagian volume yang dilayani dibatasi karena pegawai kita di WFH. Normalnya 150 orang untuk perubahan data,” sambung Puspa.

Kendati dibatasi, masyarakat, disampaikan Puspa, tak perlu khawatir. Ia bilang, pelayanan tetap dilakukan melalui online di website dengan alamat url dukcapil.makassar.go.id.

“Tidak perlu khawatir karena ada pelayanan kita sudah berbasis online,” sebut Puspa.

Bagi yang ingin mengurus dokumen kependudukan via online, Disdukcapil juga menyediakan narahubung di WhatsApp. Ada empat nomor yang bisa dihubungi.

Diantaranya, Bidang Akta Kelahiran, Kematian, dan Perkawinan (085394496713), Bidang Pelayanan KTP dan Surat Pindah (082187271887), dan Bidang Perubahan Kutipan II dan Aktivasi Data (089510326383). Serta Disdukcapil (081356769387). (*)


BACA JUGA