Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang Makassar, Jumat (19/2/2016).

Melebihi Kapasitas, Pengelola Kewalahan Tangani Sampah di TPA Tamangapa

Senin, 30 Agustus 2021 | 16:05 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa kian mengkhawatirkan. Kapasitasnya sudah melebihi ambang batas atau overload.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPA Tamangapa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Rahim mengaku cukup kewalahan dalam menangani sampah di TPA. Apalagi, dengan kondisi yang sudah overload.

Sampah yang masuk ke TPA kini perlahan dibuang ke lahan warga. Namun, itu bukan disengaja melainkan dirinya tidak mengetahui soal batas lahan milik Pemkot.

“Kami tidak tahu batas yang mana milik Pemkot jadi ini yang masalah,” ungkap Rahim, Minggu (29/08/2021).

Lahan warga yang menjadi tempat sampah sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pemiliknya. Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Makassar pada 26 Agustus lalu.

Perwakilan pemilik lahan Ayuzar daeng Siping mempunyai tiga lahan yang saat ini tertimbun di TPA tersebut. Diantaranya, lahan milik Usman Hasbullah dengan luasan 450 m² di wilayah bintang lima. Lahan tersebut sudah sepenuhnya tertutup.

Pemilik kedua yaitu Arifin yang memiliki dua lokasi dengan luasan 3500 m², salah satu lokasinya tertimbun sampah seluas 30%. Pemilik ketiga yaitu Rahmat di wilayah timur TPA yang belum disebutkan luasannya, hanya saja sampah sudah menjalar hingga 10 meter dari lahannya.

“Kemarin kan ada pembebasan lahan bintang 5, terus masalah lahan yang diajukan, kami tidak tahu bahwa ini pemiliknya. Saya baru kenal ini bapak-bapak yang dua orang ini, kalau daeng Sikki (salah seorang pemilik) sudah biasa dan juga tanah yang kita kelola di sana,” jelas Rahim.

RDP tersebut diketahui telah dipending. Komisi C DPRD Makassar memutuskan untuk menunggu kelengkapan SKPD terkait. Rekomendasi sementara, sampah diminta untuk segera dipindahkan agar batas-batas lahan terlihat dengan jelas. (*)


BACA JUGA