Fungsi Perda Kurdapil, Berikut Penjelasan Pimpinan DPRD Makassar

Rabu, 17 November 2021 | 16:25 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pimpinan DPRD Kota Makassar dalam hal Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Suhada Sappaile menjelaskan alasan DPRD Kota Makassar mengusulkan Perda tentang Kunjungan Dapil (Kundapil) dan Konsultasi Publik.

Hal itu disampikan pada saat Paripurna DPRD Kota Makassar, tentang pandangan Fraksi, Selasa (16/11/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar.

Rancangan dua Ranperda tersebut, dibacakan Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile yang mengungkapkan tujuan dan maksud dibentuknya ranperda ini yaitu diperlukan suatu kegiatan monitoring proses dan hasil pembangunan di daerah pemilihan masing-masing serta regulasi dan petunjuk teknis kegiatan tersebut.

Dirinya juga menyampaikan, hal ini akan diatur dalam peraturan DPRD Kota Makassar dalam rangka mendukung tugas dan fungsi pengawasan.

“Melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap pembangunan di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD”, ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Suhada menyampaikan, pihaknya berharap hal ini dapat menjadi regulasi yang jelas dalam menjalin kemitraan bersama pemerintah kota Makassar demi kelancaran pelayanan serta penyelenggaraan pembangunan.

“Kami berharap kedua rancangan peraturan daerah kota makassar dapat memberi kontribusi dalam pembangunan kota makasaar”, tutupnya.(*)


BACA JUGA