Pelaku (tengah) saat diamankan di Mapolsek Bontomarannu

Remaja Asal Bili-bili Gowa Ini Busur Pria yang Rebut Kekasihnya

Senin, 29 November 2021 | 22:19 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — UC (19) ditangkap personel Polsek Bontomarannu Polres Gowa. Remaja asal Desa Bili-bili ini ditangkap usai membusur korbannya berinisial AB.

“Pelaku UC ditangkap di rumahnya di Dusun Sarite’ne, Desa Bili-bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Kamis (25/11/2021) lalu,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Arman di Mapolsek Bontomarannu, Senin (29/11/2021).

pt-vale-indonesia

Aksi pembusuran yang dilakukan pelaku UC dibantu rekannya AA yang sementara pengejaran ini bermotif cemburu. UC cemburu dan sakit hati kepada korban AB (25).

“Sakit hati kepada korban. Karena beberapa waktu lalu kekasih pelaku dibonceng oleh korban,” ujar Tambunan.

Menurut Tambunan, pada Selasa (23/11/2021) lalu pelaku saat itu sedang duduk bersama kekasihnya di daerah Kota Sungguminasa.

Ketika pelaku pergi buang air kecil, tiba-tiba korban datang menggunakan sepeda motor dan membawa kekasih pelaku.

Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku dan rekannya AA kemudian mencari korban.

Berselang beberapa hari, pelaku melihat korban sedang duduk di pos ronda Jalan Poros Malino, Kelurahan Bontomanai sekira pukul 22. 30 Wita.

“Pelaku langsung membusur korban. Korban terkena busur pada bagian ibu jari yang mengakibatkan luka,” ujarnya.

Dari kejadian ini tambah Tambunan, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah anak busur.

Ikut juga diamankan jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 Ayat (1) tentang menguasai, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam atau senjata penusuk.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA