Resahkan Warga Bontomarannu, Pelaku Pembusuran Akhirnya Dibekuk Polisi

Senin, 29 November 2021 | 16:30 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Beberapa waktu lalu warga di kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa diresahkan dengan adanya aksi pembusuran.

Aksi pembusuran itu terjadi di Jalan Poros Malino, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 22.30 Wita.

pt-vale-indonesia

Pihak Polsek Bontomarannu Polres Gowa pun bergerak cepat. Satu orang pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

“Satu pelaku berinisial UC (19) berhasil diamankan. Pelaku lainnya berinisial AA masih dalam pengejaran,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Arman saat rilis, Senin (29/11/2021).

Menurut Tambunan, pelaku berhasil ditangkap berselang dua hari setelah aksi pembusuran terjadi yang membuat warga resah.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Sari te’ne, Desa Bili-bili, Kecamatan Bontomarannu pada Kamis (25/11/2021) lalu.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku aksi pembusuran itu dilakukan karena motif sakit hati.

“Pelaku sakit hati karena cemburu kekasihnya dibawa oleh korban,” jelas Tambunan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang menguasai, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)


BACA JUGA