Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan

Adnan Akan Rapat Forkopimda Jelang Nataru, Aktivitas Masyarakat Akan Dibatasi?

Rabu, 01 Desember 2021 | 19:10 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku dalam waktu dekat ini akan mengadakan rapat bersama unsur forkopimda Gowa.

Rapat digelar terkait aturan perayaan hari natal dan tahun baru (Nataru) 2022 di tengah pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Gowa.

“Kita akan lakukan rapat Forkopimda terlebih dahulu dalam waktu dekat ini,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Rabu (1/12/2021).

Menurut orang nomor satu di jajaran Pemkab Gowa ini, kebijakan yang harus diterapkan selama PPKM level 3 baru akan disusun setelah rapat dengan unsur forkopimda.

“Yang jelas kebijakan yang kita akan susun harus sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Gowa, H Rafiuddin telah menghimbau masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak merayakan tahun baru 2022.

“Mari sadar diri dan tidak berkumpul dan membuat kerumunan dalam acara Nataru 2022 mendatang. Sehingga Covid di Gowa bisa melandai,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Lanjut Rafiuddin menjelaskan, imbauan tersebut juga sejalan dengan pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Gowa.

Meskipun menurut dia dalam juknis sudah tidak ada penyekatan, namun masyarakat tetap harus mengikuti peraturan pemerintah. Salah satunya tidak boleh membuat kerumunan.

“Jadi tidak perlu ada penyekatan baru mau sadar. Mari kita patuhi aturan pemerintah,” jelasnya.

Disebutkan pula, bahwa situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Gowa saat ini sudah mulai berangsur menurun. Untuk itu, Rafiuddin berharap kondisi ini bisa terus dipertahankan.

“Beberapa hari ini di Gowa nol kasus Covid-19. Di rumah sakit juga hanya beberapa pasien saja. Sementara yang meninggal dunia sudah tidak ada. Mudah-mudahan kondisi ini bisa dipertahankan,” pungkasnya.

Imbauan juga turut disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan. Bahkan, Tri mengimbau masyarakat agar tidak mudik.

Menurutnya, imbauan tersebut sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Disebutkan, menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Ini ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November 2021.

“Imbauan untuk tidak mudik dan menghindari kerumunan ini dikeluarkan agar tidak terjadi gelombang ketiga virus Covid-19,” kata Tri Goffaruddin Pulungan, Selasa (30/11/2021).

Tri menjelaskan, gelombang ketiga virus ini diindikasikan menjadi trigger penyebaran virus yang mematikan disaat masyarakat melakukan mudik pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Untuk itu Polres Gowa mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah penularan gelombang ke tiga virus Corona.

“Salah satu caranya adalah dengan tidak melakukan mudik serta berkumpul dan membuat kerumunan pada saat tahun baru 2022,” ujarnya.

“Kesadaran kita semua untuk tidak mudik saat libur “Nataru” sangat dibutuhkan dalam mengantisipasi penyebaran penularan gelombang ke 3 virus Corona ini,” sambungnya.

Tri juga mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk tetap menyiapkan fasilitas cuci tangan, periksa suhu tubuh dan upayakan di setiap tempat usaha memiliki aplikasi pedulilindungi.

Sekedar diketahui, berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa daerah di Sulawesi Selatan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru.

Adapun daerah di Sulawesi Selatan yang wajib menerapkan PPKM level tiga, yakni Kabupaten Selayar, Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang, Luwu.(*)


BACA JUGA