Suasana RSUD Syekh Yusuf Gowa (foto diambil sebelum pandemi Covid)/ist

Benarkan Ada Dugaan Pungli, Plt Dirut RSUD Syekh Yusuf : Ini Bentuk Pelanggaran

Rabu, 19 Januari 2022 | 18:32 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa membenarkan adanya kabar dugaan pungli yang dilakukan staf pada Bagian Kepegawaian RSUD Syekh Yusuf.

“Saya mendengar masalah ini setelah sejumlah pegawai di rumah sakit membahasnya,” kata Zainuddin Jufri kemarin, Selasa (18/1/2022).

Menurut Wadir I RSUD Syekh Yusuf Gowa ini, apa yang dilakukan salah satu stafnya tersebut adalah bentuk pelanggaran. Karena itu dia pun akan segera memanggil kembali yang bersangkutan.

“Saya sudah menerima laporan itu sejak kemarin. Dan kemarin juga saya sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan sementara dipanggil di BKPSDM Gowa terkait hal tersebut,” katanya.

“Yang jelas terkait masalah ini, pihak manajemen rumah sakit akan tetap menangani secara internal dan terkait administrasi kepegawaian itu ditangani langsung BKPSDM. Jelas ada sanksi dari setiap perbuatan yang dilakukan, siapapun itu,” sambungnya.

Pada prinsipnya, tambah Zainuddin Jufri, yang bersangkutan harus mengembalikan uang yang telah dipungut dari para pendaftar PPPK tersebut. Sebab hal tersebut memang sangat tidak dibenarkan.

“Ini merupakan pelanggaran. Soal sanksi administrasi, saya akan berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gowa, ” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum staf pada bagian kepegawaian RSUD Syekh Yusuf berinisial TD diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada calon pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Syekh Yusuf.

Isu dugaan pungli itu beredar di lingkup RSUD Syekh Yusuf. TD, yang diduga melakukan pungli dengan modus meminta uang Rp 5 juta kepada calon pendaftar PPPK untuk mendapatkan SK Bupati Gowa.

Bahkan, TD telah dipanggil oleh pihak BKPSDM Gowa untuk mengklarifikasi isu dugaan pungli yang terjadi. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Gowa, Agus Harahap.

“Oknum yang bersangkutan telah kami panggil. Namun dari hasil konfirmasi kami, sampai saat ini hanya berupa pengakuan secara lisan dan belum ada bukti fisik yang bisa dipegang,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Menurut Agus, pihaknya masih masih sementara mendalami kasus dugaan pungli ini. Dia juga mengaku masih butuh mengumpulkan bukti-bukti.

“Apabila bukti-bukti kami sudah dapatkan, tentunya kami akan menindaklanjuti ke pihak yang terkait dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kasus tersebut,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA