Ketua dan Sekwan DPRD Gowa Turut Hadir Bersama Bupati Gowa Terima WTP Ke-10 Kali

Senin, 30 Mei 2022 | 22:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Ketua DPRD Gowa, H Rafiuddin dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gowa, Andi Idil Hafid ikut hadir bersama Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 dari Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

WTP tersebut diterima Pemkab Gowa dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 di Auditorium BPK, Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (30/05/2022).

pt-vale-indonesia

Usai penerimaan WTP tersebut, Ketua DPRD Gowa, H. Rafiuddin yang dikonfirmasi mengaku bersyukur atas berhasilnya Pemkab Gowa meraih kembali WTP untuk ke-10 kalinya.

“Ini tentunya sebuah prestasi yang patut kita syukuri. Sebab pemerintah kabupaten Gowa bisa kembali meraih WTP,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Menurutnya, WTP Ke-10 ini merupakan hasil kerjasama dan kerja keras dari semua pihak di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menyajikan data terkait pertanggungjawaban anggaran keuangan pemerintahan daerah.

“Tentu ini merupakan kebahagiaan bagi kami di Pemerintah Kabupaten Gowa karena berhasil mendapat WTP Ke-10 dari Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku akan segera menindaklanjuti catatan-catatan dan rekomendasi dari BPK terhadap LHP atas LKPD sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Olehnya itu, dirinya berharap kedepannya ini terus bisa dipertahankan.

“Saya berharap jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa itu memiliki komitmen dalam menyajikan laporan hasil pertanggungjawaban pemakaian keuangan. Intinya semua yang kita belanjakan ada pertanggungjawabannya. Jadi perencanaan, pelaksanaan, penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban itu semua konsisten dan sesuai,” harapnya.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang dalam sambutannya mengatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan ini untuk menilai kewajaran laporan keuangan apakah sudah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengandung kecukupan informasi yang dibutuhkan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Dirinya juga berharap sinergitas seluruh kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK. Dirinya menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan tidak lanjut dari rekomendasi dari BPK RI terhitung sejak penerimaan LHP LKPD.

“Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada bapak ibu yang telah membantu BPK melaksanakan pemeriksaan, mulai dari ketersediaan data, dokumen, dan kelancaran informasi yang kami butuhkan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Semoga ini dapat membantu kita dalam rangka mewujudkan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan negara,” harapnya.(*)


BACA JUGA