Foto Ilustrasi/ Int

Tanggapan ACC di Hari Anti Korupsi: Pencuri Ayam Dihukum Berat, Koruptor Justru Ringan

Jumat, 09 Desember 2022 | 19:01 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Hari Anti Korupsi jatuh pada hari ini, Jumat 9 Desember 2022. Wakil Ketua Internal ACC Sulawesi, Anggareksa PS pun menuturkan catatan akhir tahun ACC dalam lima tahun terakhir menunjukkan lemahnya pemberantasan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulsel.

Ratusan kasus mandek di beberapa instansi penegak hukum di Sulawesi Selatan. Kasus-kasus korupsi itu terhenti di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

pt-vale-indonesia

Kasus mandek tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Pertama, kata dia, banyaknya penanganan kasus mandek yang ditangani oleh APH. Kedua, bila ada kasus yang diselesaikan itupun waktunya lama sekali, butuh bertahun-tahun.

“Tidak ada semangat pemberantasan korupsi oleh APH itu,” ujar Angga–sapaan akrabnya.

Padahal, kata Angga, korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) lantaran punya dampak yang luar biasa terhadap masyarakat. Sebab itu, ia meminta APH serius mengusut kasus korupsi.

Hanya saja yang terjadi malah sebaliknya, koruptor justru mendapat hak istimewa (privilege) dari APH. Ketika mengembalikan uang negara maka tindak pidananya tak diproses.

Padahal, Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Bila dibandingkan dengan tindak pidana lain, seperti perampokan dan pencurian, saat barang yang hilang sudah didapat atau dikembalikan, APH tetap melakukan pengusutan.

“Faktanya jika dibandingkan dengan kasus pencurian biasa itu lebih berat dibandingkan hukuman koruptor. Misalnya, kasus perampokan, pencuri ayam, itu hukumannya lebih berat dari koruptor hari ini,” tuturnya.

Hal ini merupakan fenomena aneh dalam semangat pemberantasan korupsi. Di sisi lain, ia menyoroti KUHP baru lantaran banyak pasal-pasal bermasalah. Hal ini bertentangan dengan semangat anti korupsi dan demokrasi.

“Demokrasi kita berjalan mundur, jauh lebih buruk dari era Soeharto,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA