KPPU Makassar Endus Dugaan Praktik Tying Distributor MinyaKita

Rabu, 08 Februari 2023 | 13:02 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – KPPU Kanwil VI Makassar terus melakukan memantau distribusi minyak goreng. Terkhusus kepada distributor Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau MinyaKita.

Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi perihal adanya perilaku menyimpang distributor. Di mana menjual MinyaKita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.

Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang. Itu berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana, Selasa (07/02/2023).

Lebih lanjut, Hilman mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami praktik tying agreement atau praktik pembelian bersyarat lainnya pada produk MinyaKita agar melaporkan ke KPPU Kanwil VI. Itu melalui WhatsApp 081224420889. (*)


BACA JUGA