Bacaleg Tak Lolos Verifikasi, Partai Garuda Gowa Gugat KPU ke Bawaslu

Rabu, 31 Mei 2023 | 12:38 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kabupaten Gowa melakukan gugatan terhadap KPU Kabupaten Gowa.

Gugatan tersebut telah disidangkan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa dengan agenda sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024 dengan agenda pembacaan pokok permohonan dan jawaban termohon.

pt-vale-indonesia

Partai Garuda mengajukan permohonan sengketa Proses Pemilu atas keluarnya BA KPU Nomor 513/PL.01.4-BA/7306/2023 Tentang rekapitulasi pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dengan pokok permohonan Partai Garuda meminta KPU untuk membatalkan Berita Acara tersebut dan mengakomodir Partai Garuda untuk melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa.

Sebab sebelumnya, KPU Kabupaten Gowa tidak meloloskan Partai Garuda dalam peserta pemilu 2024 setelah melihat hasil verifikasi dan registrasi yang berdasarkan 513/PL.01.4-BA/7306/2023 Tentang rekapitulasi pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sidang ini dihadiri oleh Pemohon, Ketua, Wahyudin, Sekertaris, Muh. Amin, LO Partai Garuda, Ahmad. Hadir sebagai termohon, Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muchtar Muis, Anggota KPU Kabupaten Gowa, Muhammad Basir, Kasubag Hukum, Asmawati dan Staf Pelaksana tekhnis Tovani Majid.

Sidang dengan nomor registrasi 001/PS.REG/73.7306/V/2023 dipimpin oleh Ketua Majelis Saparuddin, didampingi Anggota Majelis Yusnaeni, dan Juanto.

Partai Garuda yang melayangkan gugatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Gowa sebelumnya telah melakukan proses mediasi dengan KPU. Namun tidak tercapai kesepakatan sehingga dilanjutkan dengan sidang Ajudikasi

“Nah karena proses mediasi tidak mencapai kesepakatan maka dilanjutkan dengan sidang ajudikasi,” kata Saparuddin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gowa.

Ketua DPC Partai Garuda Gowa, Wahyudi menyebutkan bahwa, gugatan pengajuan sengketa Pemilu ini sudah diajukan ke Bawaslu Gowa sejak tanggal 25 Mei 2023.

Dia mengaku bahwa memang partai Garuda memang belum mendaftarkan para Bacalegnya hingga batas waktu yang ditentukan oleh KPU.

“Kami belum mendaftar karena tidak adanya komunikasi yang dilakukan partai Garuda dengan KPU Gowa. Meski begitu kami berharap dengan upaya gugatan ini, KPU Gowa mau membatalkan berita acara dan kembali memberikan ruang kepada Partai Garuda untuk kembali mengajukan Bacaleg,” katanya. (*)


BACA JUGA