Mantan Kepsek dan Bendahara Sekolah di Gowa Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1 Milyar

Kamis, 01 Juni 2023 | 14:12 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara SMP 5 Pallangga Gowa ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Operasi Sekolah (BOS).

Kedua tersangka yaitu inisial JA, mantan Kepsek SMP 5 Pallangga dan bendaharanya berinisial SY. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani menuturkan bahwa, keduanya ditetapkan tersangka pada Rabu malam tanggal (31/5/2023) sekitar pukul 18:00 Wita.

Penetapan tersangka keduanya karena terbukti terlibat tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 5 Pallangga.

“Kepsek dan Bendaharanya ini, kita tetapkan sebagai tersangka, karena Keduanya terlibat tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa.”Kata Yeni Andriani, Kajari Gowa, kepada sejumlah awak media di ruang aula kejari saat merilis penetapan tersangka mantan Kepsek dan Bendaharanya. Rabu (31/5/2023) malam.

Modus yang dilakukan kedua tersangka, kata Yeni Andriani, yaitu melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban yang tidak benar dan tidak sesuai dengan pembelanjaan yang dilakukan.

“Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022 dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak benar. Seperti biaya pengadaan buku yang tidak sesuai pembelanjaan, biaya konsumsi rapat dan pengadaan alat tulis kantor (ATK),” jelasnya.

“Ada banyak laporan fiktif yang buat oleh kedua tersangka, bahkan di tahun 2022, ada gaji non ASN di bulan November hingga Desember tidak di bayarkan,” sambung Yeni.

Dia menjelaskan, jika pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara, dan ditemukan adanya kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Perbuatan terangsang sebagai mana yang diatur dan diancam pidana dengan pasal 2 ayah 1 junto pasal 18 ayah 1 huruf (d) Undang-Undang republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayah 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelasnya.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi dana BOS ini, bermula dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh Kejari.

“Kemudian informasi itu diolah oleh bagian intelejen dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut, lalu kemudian mencocokkan data atau dokumen yang ada di sekolah dan ditemukanlah dugaan korupsi tersebut hingga dilakukannya penetapan tersangka,” tukasnya. (*)


BACA JUGA