Ilustrasi/

Bunuh Bayi Lalu Dibuang di Rumah Kosong di Gowa, Seorang Mahasiswi Ditangkap Polisi

Senin, 05 Juni 2023 | 17:21 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Pelaku pembuang mayat bayi di salah satu rumah kosong tepatnya di Desa Je’nemadinging, Kecamatan Pattallassang, pada 24 Maret 2023 lalu akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku ternyata seorang mahasiswi di salah satu kampus di Kota Makassar. Pelaku adalah ibu dari bayi yang dibuang tersebut.

pt-vale-indonesia

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menyebutkan, pelaku berinisial IN usia 20 tahun. Pelaku berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Kota Makassar.

Usai ditangkap polisi lanjut AKP Bachtiar, pelaku mengakui bahwa melahirkan di rumah kosong itu tanpa bantuan orang lain.

Pelaku tega membunuh dan membuang bayinya di salah satu rumah kosong karena tidak mau menanggung malu lantaran hamil di luar nikah.

“Jadi melahirkan di rumah kosong. Bayinya lalu ditinggalkan dalam kondisi meninggal. Berselang beberapa waktu kemudian bayi tersebut ditemukan oleh warga,” ujarnya, Senin (05/06/2023).

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu Polres Gowa.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Gowa.(*)