Lili Dewi Jayanti memperlihatkan bukti laporan polisi terkait kasus dugaan penipuan yang dialaminya.

Istri Polisi di Gowa Ditipu Sesama Istri Polisi Hingga Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:13 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Seorang istri polisi di Kabupaten Gowa diduga menjadi korban penipuan oleh istri polisi di Kota Makassar hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Korban bernama Lili Dewi Jayanti Mannan usia (28) tahun asal Kecamatan Pallangga Gowa. Dia menuturkan, kasus penipuan itu dilakukan oleh temannya sendiri sesama istri bhayangkari inisial M.

pt-vale-indonesia

Awalnya, dia dan terduga pelaku itu berteman baik sebelum menjadi istri polisi. Kemudian membuat arisan. Korban lalu menjadi owner dari arisan tersebut.

“Waktu arisan itu saya naik. Terus dia M meminta pinjam uang tersebut dan akan diganti. Satu bulan kemudian, pelaku minta lagi untuk modal usaha. Kita kasi saya 100 juta, saya kembalikan 110 juta,” tuturnya saat ditemui di Makassar, Senin (5/6/2023).

“Dan berlanjut itu terus. Dia kasi saya keuntungan dengan mengembalikan modal saya 110 juta. Tidak lama kemudian, dia datang lagi ke rumah. Hingga total modalku itu 7 kali dia ambil sampai 700 juta. Total yang diambil 700 juta itu pak bertahap diambil tidak langsung. Awalnya 100.000.100 juta pernah juga ambil 50 juta dalam satu bulan itu kadang ambil 2 kali sampai total 700 juta rupiah,” sambungnya.

Lili bercerita, pola yang dilakukan M saat meminjam modal kepada dirinya hampir selalu sama. Dengan iming-iming memberikan keuntungan setiap pengembalian.

Sampai pada akhirnya, pinjaman M menumpuk menjadi Rp 700 juta dari total delapan kali meminta modal usaha kepada Lili.

Lili mengatakan, setiap kali M meminjam uang, dia selalu menyediakan kwitansi sebagaimana pernjanjian antara keduanya. Bahkan tidak lupa Lili mendokumentasikan penulisan nota dan penyerahan uang tersebut sebagai bukti.

“Setelah sampai Rp 700 juta dia ambil ke saya, tidak ada satupun kembali modal,” ucapnya.

Saat menagih, Lili mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga M. Hal itulah yang membuat korban terus meminta agar M segera mengembalikan pinjamannya.

“Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan M sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian,” tandasnya.

Diakuinya, memang M merupakan pengusaha pakaian. Dia menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.

“Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook,” imbuhnya.

“Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kwitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya,” sambungnya.

Karena tidak ada iktikad baik dari M untuk mengembalikan uangnya sebesar 700 juta rupiah, bahkan nomor Lili di blokir, akhirnya dia dilaporkan ke polisi.

“Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, polda dilimpahkan laporan saya ke Polres Gowa karena tkp dugaan penipuannya di Kabupaten Gowa,” terangnya.

Sementara, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat. Sebab, sudah berjalan satu tahun 2 bulan.

“Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini. Tapi alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil sp3 yang dikeluarkan polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan,” tukasnya. (*)


BACA JUGA