Ditegur KPPU, Shopee Bakal Perbaiki Kemitraan Bagi Hasil dengan Pengemudi

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:30 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – PT Shopee Internasional Indonesia akan melakukan perbaikan kemitraan bagi hasil dengan mitra pengemudi Shopeefood usai ditegur oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Langkah tersebut diambil perusahaan setelah sempat mendapatkan Surat Peringatan Tertulis I pada Perkara Nomor 01/KPPU-K/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan PT Shopee International Indonesia.

pt-vale-indonesia

Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar mengatakan, kesimpulan tersebut dibuat setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis I berakhir.

Lukman menerangkan, KPPU telah terlebih dahulu menerima laporan dari publik terkait perjanjian kemitraan yang dilaksanakan oleh Shopee dalam Ketentuan Pernyataan Persetujuan Ketentuan Layanan Dan Kode Etik Mitra Pengemudi Shopeefood.

“Berbagai bentuk ketentuan yang diatur dalam kemitraan tersebut, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,” ujarnya, Rabu (07/06/2023).

Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, kata Lukman, pihaknya mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I yang memerintahkan berbagai perintah perbaikan kepada Shopee.

“Dalam masa pelaksanaan peringatan yang diberikan selama 14 hari, PT Shopee International Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan Mitra Pengemudi Shopeefood,” papar dia.

Mitra Terselamatkan

Menurut Lukmam, perbaikan kemitraan tersebut memberikan dampak positif kepada 300.000 mitra pengemudi Shopeefood, termasuk di antaranya 920 ex mitra pengemudi yang telah dilakukan pengaktifan kembali.

Selain itu, lanjut dia, mitra pengemudi juga telah memperoleh transparansi informasi mengenai alasan suspensi atau putus mitra, serta poin pelanggaran akan dihilangkan setelah mitra pengemudi tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi dalam jangka waktu 60 hari.

“Selain itu, Mitra Pengemudi juga memperoleh akses informasi mengenai Ketentuan Layanan Mitra, Kode Etik dan Prosedur Banding di Aplikasi Mitra Pengemudi,” imbuhnya.
Terkait Ketentuan Layanan Mitra tersebut, Lukman menegaskan bahwa Shopee telah melakukan perubahan klausula-klausula ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak.

Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa Shopee telah melakukan seluruh perintah perbaikan Peringatan Tertulis I yang disampaikan. “Dengan begitu, KPPU menghentikan proses penangan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara dimaksud,” tukasnya. (*)

Tags:

BACA JUGA