PPID Dinas PU Makassar Jadi Peserta Terbaik Bimtek Komisi Informasi Sulsel

Jumat, 09 Juni 2023 | 20:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Hamka Darwis menerima Penghargaan dari Komisi Informasi Sulsel. Ia terpilih sebagai Peserta Terbaik Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Lokakarya Peningkatkan Kapasitas PPID.

Penghargaan diserahkan di hari kedua Bimtek yang berlangsung di Hotel Best Western, Jalan Bontolempangan, Jumat (09/06/2023).

PPID yang juga Humas Dinas PU Makassar, Hamka Darwis mengatakan penghargaan yang diraih ini bukan hanya tentang sebuah kebanggaan. Namun lebih ke motivasi untuk bisa belajar lebih baik terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi badan publik.

“Penghargaan ini merupakan motivasi kepada kita semua untuk bisa belajar lebih baik terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi badan publik ke depannya,” kata Hamka Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah ini.

Adapun Bimtek PPID, merupakan kegiatan yang digelar Dinas Kominfo Kota Makassar bekerjasama dengan USAID ERAT, berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat, 8-9 Juni 2023.

Acara itu dibuka Staf Ahli Wali Kota, Irwan Adnan. Kemudian dihadiri 87 peserta yang merupakan PPID dari berbagai OPD lingkup Pemkot Makassar.

Sejumlah narasumber dihadirkan untuk memperluas wawasan terkait PPID dan keterbukaan informasi. Di hari pertama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Pahir Halim yang membawakan materi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pemaparan Potret Keterbukaan Informasi Publik di Pemkot Makassar berdasarkan Hasil Monev Keterbukaan Informas Publik Tahun 2022.

Narasumber lainnya dari Komisi Informasi Provinsi Sulsel adalah Khaerul Mannan. Ia membawakan materi Penyusunan Daftar Informasi Publik.

Pada hari kedua, Ketua Komisi Informasi Sulsel, Pahir Halim masih tetap membawakan materi terkait Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Publik dan Sengketa Informasi Publik serta Sanksi Pidana termasuk Denda dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kegiatan tersebut, semua peserta dipandu dalam membuat Daftar Informasi Publik dan Menyusun Rencana Tidak Lanjut untuk dilaporkan kepada Wali Kota Makassar.(*)


BACA JUGA