Ilustrasi

LBH Salewangang: Adili Oknum Polisi Penganiaya Anak di bawah Umur

Rabu, 15 Juni 2016 | 16:37 Wita - Editor: Baharuddin -

Maros,GoSulsel.com – Oknum anggota Polres Maros yang diduga menganiaya salah seorang siswa dari sekolah kejuruan swasta di Makassar, berinisial AF (15), mendapat kecaman berbagai elemen di Sulsel. Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang, Maros.

BACA JUGA: Keluarga Bocah 14 Tahun Sesalkan Tindakan Diluar Protap BAP Polisi

pt-vale-indonesia

“Kami mengecam tindakan oknum polisi yang melakukan penanganan dan penangkapan terhadap anak di bawah umur. Ini presedent terburuk Polres Maros yang wajib untuk di evaluasi,”kata Divisi Tindak Pidana Umum LBH Salewangang, Irvan Adwithaman saat ditemui, Rabu (15/6/2016).

Irvan mengatakan, Kapolda Sulsel harus mengevaluasi tindakan brutal oknum polisi dugaan penganiayaan dan kesalahan prosedur saat penangkapan oleh salah seorang siswa. Mengakibatkan, AF harus mendapat perawatan intensif di RSUD Salewangang, Maros.

“Luka lebam yang sangat parah diduga akibat dari pukulan dan tendangan oknum polisi secara membabi buta. Kapolda Sulsel harus mengevaluasi anggotanya yang melakukan tindakan tersebut dan menyeret kasus ini ke Pengadilan untuk di adili secara tegas dan mengevaluasi Kapolres Maros,” ungkap Irvan. (*)