Salahuddin, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum)

Tersangka Kasus Penjualan Lahan Negara di Takalar Bertambah

Senin, 24 Oktober 2016 | 16:13 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosuslel.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menambah jumlah tersangka pada dugaan penjualan lahan negara seluas 40 Ha di desa Laikang dan Punaga kabupaten Takalar.

Dua orang tersangka tersebut masing-masing menjabat sebagai kepala desa dan sekertaris desa di kawasan tersebut menyusul camat Mangarabombang yang telah terlebih dahulu menajdi tersangka.

pt-vale-indonesia

Namun sayang, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin tak membeberkan kepala desa dan sekertaris desa mana yang dimaksud tersebut.

“Saya belum bisa memastikan apakah di desa Laikang atau desa Punaga, karena ada dua lokasi sementara tim penyidiknya masih berada di lapangan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/10/2016).

Menurutnya, kedua tersangka tersebut ikut bekerjasama dengan camat Mangarabombang untuk melakukan pembebasan lahan di areal pencanangan transmigrasi yang sebenarnya telah masuk kedalam daftar pencanangan di kementerian transmigrasi tersebut.

Halaman: