Dorong Pertumbuhan Ekonomi, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan

Wednesday, 28 January 2026 | 20:12 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan stabilitas sistem perbankan nasional dengan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan, baik untuk simpanan Rupiah maupun valuta asing, yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menjaga kepercayaan nasabah di tengah dinamika ekonomi global dan nasional.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang menyepakati TBP simpanan Rupiah pada bank umum tetap berada di level 3,50%, sementara TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan sebesar 6,00%. Adapun TBP simpanan valuta asing pada bank umum ditetapkan sebesar 2,00% dan berlaku untuk periode yang sama.

Pelaksana Tugas (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan. Salah satunya adalah tren suku bunga pasar (SBP) simpanan yang cenderung menurun, diiringi pertumbuhan positif jumlah simpanan dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap memadai.

PT-Vale

“Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang berada jauh di atas mandat Undang-Undang, serta prospek pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global maupun nasional turut menjadi pertimbangan. Kami berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam menghimpun dana dari nasabah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Dalam kesempatan yang sama, LPS juga memaparkan perkembangan industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi perbankan dinilai tetap terjaga, seiring dengan kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat serta tingkat risiko kredit yang terkendali. Hingga Desember 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 9,63% secara tahunan (year on year/yoy), didorong terutama oleh peningkatan penyaluran kredit investasi.

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) menunjukkan perbaikan signifikan dengan pertumbuhan 13,83% (yoy), yang terutama dikontribusikan oleh meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Ketahanan permodalan perbankan juga berada pada level tinggi sebagai langkah mitigasi terhadap potensi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) industri perbankan tercatat sebesar 26,05% per November 2025.

Dari sisi likuiditas, kondisi industri perbankan dinilai tetap aman. Per Desember 2025, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 28,57%, jauh melampaui ambang batas (threshold) sebesar 10%. Program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97% rekening BPR, jauh di atas mandat Undang-Undang yang menetapkan minimal 90%.

Ferdinan juga mengimbau agar seluruh bank bersikap transparan dalam menyampaikan informasi mengenai besaran TBP kepada nasabah penyimpan. Penyampaian tersebut dapat dilakukan melalui penempatan informasi di lokasi yang mudah diakses nasabah, maupun melalui berbagai media informasi dan kanal komunikasi resmi bank.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta menjaga kepercayaan deposan, LPS mengingatkan pentingnya pemenuhan tiga syarat penjaminan atau 3T. Yakni, simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak menerima bunga simpanan melebihi TBP yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutupnya. (*)


Tags: