Pemkab Gowa Terima Evaluasi BPK soal Pajak dan Retribusi Daerah

Monday, 19 January 2026 | 22:31 Wita - Editor: A Nita Purnama -

BACA JUGA

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan laporan ini berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Sulsel, Senin (19/01/2026).

LHP tersebut memuat hasil pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk periode Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Laporan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pendataan, penetapan, serta pengawasan penerimaan daerah ke depan.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyampaikan bahwa LHP dari BPK menjadi pedoman strategis dalam membenahi pengelolaan pendapatan daerah secara lebih terarah.

PT-Vale

“Laporan ini kami terima sebagai instrumen evaluasi yang objektif. Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah membutuhkan data yang akurat dan selalu diperbarui. Dengan adanya LHP ini, Pemkab Gowa memiliki dasar yang jelas untuk memperkuat keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penguatan pendataan objek dan subjek pajak menjadi perhatian utama. Dari sanalah akurasi kebijakan fiskal daerah dapat dibangun,” kata Darmawangsyah Muin.

Menurutnya, seluruh temuan dalam LHP akan ditindaklanjuti melalui koordinasi antarperangkat daerah agar tidak terulang di masa mendatang.

“Kami mendorong sinergi antara Bapenda, perangkat daerah teknis, serta penguatan sistem informasi agar pengelolaan pendapatan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan memperkuat tata kelola pendapatan daerah, khususnya dari sisi ketepatan data dan pemetaan potensi pajak.

“Rekomendasi yang kami sampaikan bertujuan membantu pemerintah daerah membangun sistem pendataan yang lebih valid, terintegrasi, dan mampu menggambarkan potensi riil pendapatan daerah,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Kepatuhan terhadap regulasi akan semakin kuat jika diiringi dengan komitmen pimpinan daerah serta konsistensi pengawasan internal,” ujarnya.

Kegiatan penyerahan LHP ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, para pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemkab Gowa, serta kepala daerah dan pimpinan DPRD dari tujuh kabupaten/kota lainnya yang juga menerima LHP dari BPK.(*)


Tags: