Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai
DHARMASRAYA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Langkah tegas ini menambah daftar panjang BPR yang tumbang, dengan total tujuh bank telah ditutup sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026. Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan tindakan pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan kepercayaan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK, Rabu (8/4/2026).
Penyebab utama jatuhnya BPR ini adalah ketidakmampuan bank dalam memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. Kronologi pengawasan menunjukkan bahwa PT BPR Sungai Rumbai telah ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Maret 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12%.
Kondisi yang tak kunjung membaik membuat OJK meningkatkan statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. Meskipun telah diberikan waktu untuk melakukan langkah penyehatan, khususnya dalam mengatasi masalah likuiditas dan modal sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023, pengurus serta pemegang saham gagal menyelamatkan kondisi bank.
“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” lanjut OJK.
Menanggapi situasi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan BPR melalui proses likuidasi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 52/ADK3/2026. Pasca pencabutan izin ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK mengimbau nasabah PT BPR Sungai Rumbai untuk tetap tenang. OJK menjamin bahwa dana masyarakat di perbankan tetap aman karena berada dalam penjaminan LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutupan BPR Sungai Rumbai ini menyusul enam BPR lainnya yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada periode Januari hingga Maret 2026 dalam rangka menciptakan industri perbankan yang lebih sehat dan berdaya tahan. (*)