Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang

Gowa Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Wednesday, 08 April 2026 | 22:15 Wita - Editor: A Nita Purnama -

BACA JUGA

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 3 April 2026.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik. Pemerintah memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dan transformasi budaya kerja ASN. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri Dalam Negeri terkait perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.

PT-Vale

“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Selasa (07/04/2026).

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Gowa mengombinasikan sistem kerja fleksibel antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN diperbolehkan bekerja dari rumah setiap Jumat, sementara unit pelayanan publik tetap menjalankan sistem WFO.

Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja pendukung menerapkan WFH secara selektif, dengan tetap menjaga kinerja dan kualitas layanan.

“Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen ASN yang melaksanakan WFH dengan tetap mempertimbangkan radius jarak domisili ASN terhadap lokasi kantor, dan ketersediaan dan penguasaan infrastruktur digital yang mendukung pelaksanaan tugas secara WFH serta karakteristik dan jenis tugas yang memungkinkan untuk dilaksanakan dari rumah,” tambahnya.

Sejumlah jabatan dan fungsi dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya pejabat pimpinan tinggi, administrator, camat, lurah, kepala desa, serta ASN yang menangani layanan darurat, kebencanaan, lalu lintas, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan langsung lainnya kepada masyarakat.

Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Gowa juga mendorong ASN untuk mengurangi penggunaan kendaraan roda empat. ASN dianjurkan menggunakan kendaraan roda dua atau bersepeda, khususnya setiap hari Rabu.

Pemanfaatan bus pegawai juga dioptimalkan sebagai sarana transportasi menuju kantor, dengan sistem penjemputan di titik-titik yang telah ditentukan.

“Ini dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara, khususnya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), menurunkan tingkat polusi, serta mendorong budaya hidup sehat,” ungkapnya.

Bupati Talenrang berharap penerapan WFH dan WFO tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. Ia meminta pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

“Jika terdapat pelanggaran atau penurunan kinerja, Pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan pembinaan dan/atau penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*)


Tags: