Intervensi Penjaringan Kadus di Desa Minasa Upa: Apa yang Berusaha Dilindungi Kades?
MAROS, GOSULSEL.COM — Aroma tidak sedap mulai tercium dari proses penjaringan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Minasa Upa. Alih-alih mengedepankan proses demokrasi yang transparan sebagaimana diatur dalam undang-undang, sang Kepala Desa (Kades) justru diduga kuat melakukan intervensi mendalam demi memuluskan langkah kandidat “titipannya”.
Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: Apa sebenarnya yang berusaha dilindungi oleh Kades Minasa Upa hingga harus mempertaruhkan integritas desanya?
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sang Kades tidak bergerak sendiri. Ia diduga menggunakan orang kepercayaannya untuk bermanuver di tingkat bawah. Modusnya adalah dengan menggiring opini dan menekan panitia agar proses pemilihan formal dikesampingkan dan diganti dengan mekanisme penunjukan langsung.
Upaya ini dinilai sebagai langkah sistematis untuk mematikan peluang kandidat lain yang mungkin lebih kompeten namun dianggap tidak “sejalan” dengan kepentingan elit desa.
“Demokrasi di desa ini sedang dipasung. Jika Kades sudah berani melakukan upaya untuk mendudukkan orang tertentu, maka kita patut bertanya, kepentingan besar apa yang sedang mereka jaga?,” ujar tokoh masyarakat Desa Minasa Upa, H. Abd. Rahmat.
Langkah intervensi ini jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan tersebut mewajibkan proses penjaringan dilakukan secara objektif dan transparan.
Lelaki yang akrab dipanggil Aji Ramma itu menyebut ada beberapa kejanggalan yang menjadi sorotan. Diantaranya adanya dugaan instruksi lisan kepada panitia untuk orang tertentu. Panitia penjaringan seolah hanya menjadi formalitas belaka, sementara keputusan akhir sudah dikunci di meja kerja Kades.
“Tidak ada proses test untuk mengetahui kualitas calon dan diregulasi saya lihat ini ada,” lanjutnya.
Selain itu pihaknya juga menduga bahwa pemilihan Kadus yang “loyal” secara buta diperlukan untuk menutupi kebijakan-kebijakan desa atau pengelolaan anggaran yang rentan diaudit.
“Hasrul ini maju menjadi salah satu kandidat karena diminta oleh pak desa sendiri. Terus belakangan, dijatuhkan dengan alasan rumahnya yang jauh dari jalan lah, belum menikah lah dan sebagainya,” ucapnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Desa Minasa Upa, Rusman berdalih bahwa pihak yang melayangkan protes disebutnya tidak faham regulasi. “Mereka ini tidak paham ki sebenarnya regulasi,” kata Rusman saat dihubungi via chat WhatsApp.
Sampai saat ini, persoalan penjaringan kepala dusun di Desa Minasa Upa, masih dalam kondisi tegang. Pihak dari Hasrul kabarnya telah melayangkan somasi ke pihak pemerintah setempat. (*)