OJK Bakal Bongkar Emiten Pelaku Goreng Saham dari Rp 200 ke Rp8.000
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami emiten yang terindikasi melakukan manipulasi pasar atau goreng saham di pasar modal. Hal itu ia ungkap menyusul dugaan DPR RI terhadap salah satu emiten yang mengalami kenaikan harga signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penyelidikan tak akan mengungkap identitas perusahaan tercatat yang terkait. Ia hanya memastikan OJK akan mengumumkan hasil penyelidikannya terhadap emiten yang terindikasi melakukan manipulasi pasar.
“Intinya kan karakteristiknya lah. Ada saham yang katakanlah terindikasi terjadi manipulasi pasar, salah satu indikasi utama tentu naik secara cepat tanpa ada alasan atau sebaliknya gitu ya. Tiba-tiba setelah naik di puncak, kemudian turun tanpa alasan, ya itu ada indikasi awal. Ya tentu kami tidak akan diam,” ungkap di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Hasan juga menegaskan, OJK tak segan menjatuhi sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan goreng saham. Saat ini, terdapat sejumlah pihak yang telah dijatuhi denda karena terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.
“Tentu kalau dilihat, fenomena atau karakteristiknya kurang lebih kan mencerminkan apa yang menjadi concern dari bapak/ibu pimpinan dan anggota Komisi XI tadi, kami tentu tidak akan ragu untuk kemudian melakukan pengenaan sanksi dan penindakan hukum,” jelasnya.
Hasan menambahkan, penindakan pelanggaran di pasar modal dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mencakup manipulasi harga hingga menyampaikan informasi yang tidak berdasar atau penipuan. Adapun penyelidikan dilakukan secara bertahap hingga penetapan sanksi.
“Sudah (ada emiten yang terindikasi). Kalau ini kan, kemarin saja hasil dari indikasi yang seperti itu juga, tapi kan bertahap. Begitu selesai pemeriksaannya, kami sudah mendapat bukti yang cukup. Lalu dasar pasal dan pelanggarannya sudah bisa dibuktikan. Baru kemudian di ujung akan kita lakukan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (*)