OJK Catat Lonjakan Klaim Dana Pensiun, Banyak Peserta Masuk Usia Pensiun
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembayaran manfaat dana pensiun mencapai Rp20,79 triliun per Februari 2026. Nilai ini meningkat 14,26 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK,Ogi Prastomiyono menyebut kenaikan ini terjadi karena bertambahnya peserta yang memasuki usia pensiun.
“Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal,” ujar Ogi, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, OJK mencatat faktor lain pemicu kenaikan itu seperti peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia maupun pemutusan hubungan kerja juga menambah jumlah klaim manfaat.
Risiko kewajiban jangka panjang Kenaikan pembayaran manfaat meningkatkan tekanan terhadap kewajiban dana pensiun. OJK menilai pengelolaan aset perlu diperkuat agar manfaat tetap berkelanjutan.
Ogi menekankan pentingnya penerapan asset liability management atau ALM untuk menjaga keseimbangan aset dan kewajiban jangka panjang.
OJK juga menyoroti peran pemberi kerja dalam menjaga kesinambungan pendanaan.Komitmen iuran perlu dijaga agar tidak terjadi kesenjangan.
Selain itu, tata kelola menjadi fokus utama dalam pengelolaan dana pensiun.
“Penguatan tata kelola harus dilakukan di seluruh aspek operasional, termasuk pengelolaan investasi, kepesertaan, dan pendanaan,” tutup Ogi. (*)