OJK Longgarkan Aturan SLIK, Permudah MBR Dapat Rumah Subsidi
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi sejumlah aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), untuk mendukung program tiga juta rumah dari pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan revisi aturan SLIK ini sebagai respons atas masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang punya hunian layak.
Pertama, kata Friderica, OJK hanya akan menampilkan data debitur dengan nilai utang di atas Rp1 juta dalam sistem SLIK. Langkah ini menyusul banyaknya catatan kredit dengan nominal kecil, yang menghambat proses pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi.
Selain itu, OJK akan mempercepat update data pelunasan kredit dalam SLIK. Alasannya, selama ini sistem lama membutuhkan waktu lebih dari satu bulan setelah debitur melunasi utangnya, hingga status kredit berubah.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses kredit, khususnya bagi pengembang,” jelas Friderica, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (13/4/2026).
Ketiga, lanjut Friderica, OJK akan memberikan akses kepada Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk mengakses data SLIK. Langkah ini diyakini akan mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan rakyat.
Di samping itu, Friderica mengatakan OJK akan menerbitkan penegasan kepada industri asuransi bahwa KPR bersubsidi adalah bagian dari program prioritas pemerintah, sehingga pihak asuransi memiliki landasan kuat dalam memberikan penjaminan.
“Kelima, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan membentuk satuan tugas (satgas) percepatan program 3 juta rumah,” ungkap Friderica, dengan menegaskan satgas ini akan dipimpin Menteri PKP bersama OJK.
Terakhir, Friderica menegaskan bahwa data SLIK tidak menjadi penentu dalam persetujuan kredit oleh lembaga jasa keuangan. “Melainkan hanya sebagai catatan informasi,” imbuhnya. (*)