Pemkab Gowa Percepat Revisi RTRW, Jaga Lahan Sawah di Tengah Tekanan Pembangunan
GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan paparan dalam kegiatan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (09/04/2026).
“Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen menjaga lahan sawah sebagai penopang ketahanan pangan, sekaligus memastikan arah pembangunan tetap terencana dan berkelanjutan,” ujar Bupati Talenrang.
Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa luas lahan baku sawah di Gowa mencapai 36.409 hektare. Dari jumlah tersebut, pemerintah menetapkan batas minimal lahan yang harus dipertahankan sebesar 31.676 hektare. Bahkan, dalam draf revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), alokasi lahan pertanian mencapai sekitar 31.863 hektare atau melampaui ketentuan minimal dari pemerintah pusat.
Meski demikian, proses revisi RTRW masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam penetapan final kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang membutuhkan sinkronisasi antar kementerian.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penetapan LP2B dapat segera difinalkan, karena ini menjadi kunci bagi penetapan RTRW Kabupaten Gowa,” jelas orang nomor satu di Gowa ini.
Di sisi lain, kebutuhan hunian di Kabupaten Gowa terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Pada tahun 2025, kebutuhan rumah diperkirakan menembus angka lebih dari 100 ribu unit, dengan tekanan terbesar berada di wilayah Pallangga, Pattallassang, dan Bontomarannu.
Kondisi ini, menurut Bupati, menuntut kebijakan tata ruang yang cermat agar kebutuhan perumahan tetap terpenuhi tanpa mengurangi luas lahan produktif.
“Kami ingin memastikan pembangunan perumahan tetap berjalan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, namun tidak mengganggu keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi prioritas nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menekankan pentingnya peran Kabupaten Gowa dalam pengendalian alih fungsi lahan secara terintegrasi.
“Di Sulawesi Selatan, luas lahan baku sawah mencapai 660 ribu hektare, dan di Kabupaten Gowa sendiri tercatat 36.409 hektare yang harus dijaga. Tanpa pengendalian yang kuat, alih fungsi lahan sawah akan semakin masif dan dapat berdampak langsung pada ketahanan pangan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat, sehingga percepatan penyelesaian RTRW dapat segera terwujud sebagai dasar hukum pembangunan di Kabupaten Gowa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja, pimpinan SKPD terkait, serta perwakilan organisasi pengembang di daerah tersebut. (*)