
Sidak DPRD Gowa Ungkap Dugaan Pabrik Rokok Ilegal di Somba Opu
GOWA, GOSULSEL.COM – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah pabrik rokok yang terletak di Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (16/4/2025).
Sidak tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan bahwa pabrik rokok itu tidak memiliki izin yang sah dan beroperasi di luar kawasan industri yang ditentukan.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menemukan bahwa saat tim sidak tiba, pihak pabrik tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha.
Manajer produksi pabrik tersebut mengklaim bahwa semua izin perusahaan lengkap, namun menyatakan bahwa dokumen tersebut berada di tangan pimpinan yang sedang tidak berada di lokasi.
“Karena tidak dapat menunjukkan izin yang sah saat sidak, kami terpaksa menutup sementara pabrik ini. Kami akan mengundang pimpinan pabrik ke kantor DPRD Gowa untuk memastikan kelengkapan izin tersebut,” ujar Hasrul saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025).
Hasrul juga menyebutkan, terdapat empat merek rokok yang diproduksi oleh pabrik tersebut, yakni AA, Vale, Bold, dan Starkot, dengan harga jual per bungkus berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
“Kami menduga rokok-rokok ini ilegal, karena harganya yang murah dan tidak adanya izin yang jelas,” tambahnya.
Sidak yang dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Hj Ti’no, Ketua Pansus Abd Razak, serta anggota Pansus lainnya seperti Muh Kasim Sila, Wahyuni Nurdani, dan Nur As’ad Hijaz, diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius dan memastikan bahwa pabrik rokok tersebut mematuhi peraturan yang ada.
Pihak DPRD Gowa juga berencana untuk melibatkan pihak terkait dalam proses verifikasi dan pengawasan, guna mencegah produksi rokok ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara. (*) Endra Sahar.