#TRENDING

OJK Hanya Bolehkan Bank dan Pembiayaan Layani Skema Paylater Mulai Akhir 2027

Thursday, 18 June 2026 | 23:06 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater mulai akhir tahun 2027 hanya untuk bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Di luar dari bank umum dan perusahaan pembiayaan, OJK memberikan masa peralihan bagi pelaku usaha jasa keuangan lain untuk mengalihkan portofolio sekaligus menghentikan layanan paylater yang selama ini dijalankan.

“Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL,” tulis Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi, Kamis (18/6).

PT-Vale

Menurut Agus, kebijakan itu diterapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri sekaligus memastikan penyelenggaraan layanan paylater berada dalam kerangka pengawasan yang lebih jelas. Selain mengatur layanan BNPL, OJK juga menerbitkan sejumlah kebijakan berbeda.

Seperti relaksasi terkait batas kepemilikan asing, ketentuan pemegang saham pengendali, penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan, hingga penyederhanaan persyaratan perizinan usaha pergadaian.

Agus menegaskan seluruh kebijakan diberikan secara selektif dan hanya bisa diperoleh lewat permohonan perusahaan yang bersangkutan, setelah mempertimbangkan kondisi perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Regulator juga memastikan kebijakan yang diterbitkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

“Pemberian kebijakan berbeda dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen,” tutup Agus. (*)


Tags: