Ilustrasi

Diduga Ilegal, Dinas PUPR Gowa Tegas Awasi Pelanggaran Tiang Fiber Optik Tak Berizin

Thursday, 21 August 2025 | 07:42 Wita - Editor: A Nita Purnama -

BACA JUGA

GOWA, GOSULSEL.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa bergerak cepat menanggapi temuan puluhan tiang jaringan Fiber Optik (FO) yang diduga dipasang tanpa izin di wilayah Gusung Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga. Pemasangan tiang-tiang milik PT Akses Mega Persada (FiberStar) itu kini menjadi sorotan, setelah diketahui tidak melalui proses perizinan resmi dari pemerintah daerah.

Sedikitnya 20 batang tiang FO terlihat berdiri di depan rumah-rumah warga dan di sepanjang jalan tanggul yang masuk dalam kawasan tanggung jawab Dinas PUPR Gowa. Selain tidak memiliki izin, tiang-tiang berbahan besi itu tampak dipasang tanpa pondasi beton yang memadai, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan warga dan pengguna jalan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Gowa, Rusdy Alimuddin, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi terkait pemasangan tiang tersebut.

PT-Vale

“Kami tidak tahu kalau ada pemasangan tiang FO di sana. Kami sudah turunkan petugas untuk mengecek. Kalau benar tidak ada izin, tiangnya akan kami cabut,” ujar Rusdy dikutip dari gowa.inews.id, Rabu (20/08/2025).

Menurut Rusdy, Dinas PUPR Gowa selama ini selalu membuka ruang koordinasi bagi pihak swasta yang ingin melakukan pembangunan infrastruktur di wilayah Gowa, namun semua kegiatan tetap harus melalui mekanisme perizinan yang jelas dan sesuai aturan.

“Kami tidak anti-investasi, tapi setiap pembangunan harus melalui prosedur yang benar. Ada aspek teknis dan keselamatan yang harus diperhatikan. Jangan asal pasang karena bisa membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran ini terungkap pada Kamis malam, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, ketika seorang pria berinisial A yang mengaku sebagai vendor FiberStar tertangkap sedang bersiap memasang tiang FO tanpa dokumen izin resmi. Saat diminta menunjukkan bukti perizinan, ia hanya mengantongi surat rekomendasi dari Kepala Desa Taeng.

“Kami salah satu vendor dari FiberStar. Besok kami akan tunjukkan izinnya. Sementara ini kami hanya pegang surat rekomendasi dari Kepala Desa,” ujar A saat itu.

Dinas PUPR Gowa kini berkoordinasi dengan aparat desa dan pihak terkait untuk memastikan langkah penertiban dilakukan sesuai ketentuan. Rusdy menambahkan, kasus seperti ini menjadi pembelajaran agar ke depan seluruh pihak yang hendak memasang infrastruktur publik, termasuk jaringan telekomunikasi, wajib melapor dan mendapatkan izin teknis dari instansi yang berwenang.

“Kami akan memperketat pengawasan di lapangan dan menindak tegas setiap kegiatan konstruksi yang tidak melalui prosedur. Tujuannya bukan menghambat, tapi memastikan keselamatan dan keteraturan pembangunan di Kabupaten Gowa,” pungkas Rusdy.

Dengan sikap tegas Dinas PUPR Gowa, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, dan seluruh pihak swasta dapat lebih patuh terhadap regulasi pembangunan infrastruktur daerah.(*)


logo-gosulsel

© 2017 PT Gowa Media Utama, Semua hak dilindungi.