
Resmob Polres Gowa Bekuk Lima Pelaku Pengeroyokan Remaja di Jalan Malino Tamarunang
GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan lima terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (28/08/2025) sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Pattiro, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/917/VIII/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel tertanggal 23 Agustus 2025.
Penindakan juga sejalan dengan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 dalam rangka pelaksanaan Ops Sikat Lipu 2025.
Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Malino Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Korban berinisial MR (14) melintas dengan sepeda motor, namun diteriaki dan dikejar para pelaku hingga terjatuh di aspal.
“Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama memukul korban dengan kepalan tangan hingga menyebabkan luka terbuka di pelipis kanan, lebam di pipi kiri, serta bahu kiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar.
Kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni MF (19), MF alias L (18), F (19), FR (20), dan MG (36). Dari hasil interogasi, mereka mengakui perbuatannya.
Para pelaku beralasan melakukan pengeroyokan karena merasa terancam oleh korban yang diduga mengarahkan busur (anak panah) ke arah mereka saat sedang berkumpul di bengkel.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” jelas AKP Bahtiar.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)