#TRENDING

Resmob Polres Gowa Ringkus Pria Pembacok di Warung, Pelaku Pernah Terjerat Kasus Serupa

Friday, 29 August 2025 | 17:46 Wita - Editor: A Nita Purnama -

BACA JUGA

GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga kamtibmas.

PT-Vale

Seorang pria berinisial H (45), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, berhasil diamankan pada Rabu (27/08/2025) sekitar pukul 03.45 WITA di Jl. Pattiro, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/919/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel tanggal 26 Agustus 2025, serta tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 dalam rangka Operasi Sikat Lipu 2025.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di Jl. Malino, Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu.

Korban berinisial HJ (45) saat itu berada di warung miliknya ketika didatangi pelaku yang membawa sebilah parang. Tanpa basa-basi, pelaku mengancam akan membunuh korban lalu membacoknya hingga mengenai dahi korban.

Korban sempat menyelamatkan diri dengan bersembunyi di bawah meja sebelum akhirnya melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian, berhasil melacak keberadaan pelaku di Jl. Pattiro.

Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras tradisional tuak (ballo) sebelum mendatangi warung korban dan melakukan pembacokan.

Polisi juga mencatat bahwa pelaku pernah menjalani proses hukum serupa pada tahun 2013 atas kasus penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan persangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tegasnya.(*)


Tags:
logo-gosulsel

© 2017 PT Gowa Media Utama, Semua hak dilindungi.