
Ditjen PP Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Rencana Strategis Otorita IKN Tahun 2025–2029
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Rencana Strategis Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun 2025–2029.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh perwakilan dari Otorita IKN, kementerian/lembaga terkait, serta perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum, Senin (8/9).
Rapat yang dilaksanakan secara hybrid ini dibuka oleh Dr. Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa perumusan Renstra Otorita IKN memiliki arti strategis bagi arah pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Renstra ini tidak hanya menjadi panduan internal, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan IKN selaras dengan RPJMN, mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, serta memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan.
Selanjutnya rapat dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi. Rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 yang mewajibkan setiap kementerian dan lembaga untuk menjabarkan RPJMN ke dalam rencana strategis masing-masing.
Penetapan Renstra Otorita IKN juga dilandasi oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045.
Renstra Otorita IKN Tahun 2025–2029 ditetapkan sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja Otorita IKN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi, kerangka regulasi serta kelembagaan, target kinerja, hingga kerangka pendanaan.
Seluruh data dan informasi kinerja Renstra akan terintegrasi dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran Rencana Strategis (KRISNA-Renstra).
Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN ini diharapkan dapat segera difinalisasi dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai landasan pelaksanaan pembangunan IKN periode 2025–2029.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses harmonisasi ini.
“Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan rapat harmonisasi Renstra Otorita IKN. Kehadiran IKN sebagai pusat pemerintahan baru membutuhkan payung hukum yang kokoh agar pembangunan dapat terarah, selaras dengan kebijakan nasional, serta memberi manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya. (*)