#TRENDING

Kanwil Kemenkum Sulsel Tegaskan Dukungan terhadap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Monday, 08 September 2025 | 19:47 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal saat menghadiri Uji Publik RUU KKS yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (8/9).

Kakanwil menilai, keberadaan RUU KKS sangat penting untuk menjawab tantangan zaman di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.

PT-Vale

“Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh langkah penyusunan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber ini. Regulasi ini bukan hanya penting secara nasional, tetapi juga sangat relevan bagi daerah, mengingat aktivitas masyarakat semakin banyak dilakukan di ruang digital. Kehadiran undang-undang ini nantinya akan memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari potensi ancaman siber, serta memperkuat kepercayaan publik dalam memanfaatkan teknologi,” ujar Kakanwil.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Bakti, turut menegaskan bahwa forum uji publik menjadi ruang penting untuk memperkaya substansi RUU KKS.

“Melalui forum ini, diharapkan muncul masukan-masukan konstruktif agar rancangan ini dapat benar-benar menjawab kebutuhan bangsa dan negara. Inisiatif ini patut diapresiasi karena menjadi langkah strategis dalam membangun keamanan siber nasional yang tangguh, serta dapat menjadi instrumen penting untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Kegiatan uji publik ini dibuka oleh Deputi Bidang Strategis dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi, Marsekal Muda R. Tjahjo Khurniawan, yang hadir mewakili Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa tujuan utama RUU KKS adalah melindungi masyarakat dari berbagai ancaman siber sekaligus memperkuat fondasi pertahanan siber nasional.

“Melalui aturan yang jelas, kita dapat memastikan adanya sistem pengamanan berlapis, menjamin keamanan layanan digital, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di berbagai sektor. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dalam beraktivitas sekaligus terdorong untuk terus berinovasi di era digital,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra, dalam paparannya menguraikan bahwa urgensi penyusunan RUU KKS tidak lepas dari meningkatnya ancaman siber di Indonesia, termasuk dua insiden besar yaitu serangan ransomware Lockbit 3.0 terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) yang melumpuhkan layanan selama empat hari, serta serangan ransomware Brain Chiper terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS 2) di Surabaya yang berdampak luas pada pelayanan publik nasional.

“Kita tidak bisa lagi menunda hadirnya regulasi khusus yang komprehensif di bidang keamanan dan ketahanan siber. Indonesia sudah mengalami serangan berskala besar yang berimbas langsung pada layanan publik. Melalui RUU KKS, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keamanan infrastruktur informasi kritikal, serta mendorong upaya preventif agar ancaman serupa dapat diminimalisir,” tegas Dhahana Putra .

Ia menambahkan, RUU KKS juga dirancang untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diatur secara spesifik dalam UU ITE maupun PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, sehingga dapat menjadi payung hukum nasional yang kokoh dan selaras dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.

Selain Dirjen PP, hadir pula narasumber lain yaitu Deputi I BSSN serta Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H. yang masing-masing memberikan paparan terkait aspek strategis dan akademis penyusunan RUU KKS. Kehadiran berbagai narasumber ini memperkaya forum dengan perspektif komprehensif dari sisi regulasi, kebijakan keamanan siber, hingga kajian akademik.

Dengan adanya uji publik ini, diharapkan partisipasi aktif dari berbagai pihak dapat memperkaya substansi RUU KKS sehingga lahir regulasi yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga kokoh dalam menjaga kedaulatan dan keamanan digital Indonesia. (*)


logo-gosulsel

© 2017 PT Gowa Media Utama, Semua hak dilindungi.