
Kemenkum Sulsel Apresiasi Diskusi Strategi Kebijakan Hukum, Bahas Permenkumham 19/2019 tentang Jabatan Notaris
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang mengangkat tema Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Diskusi yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom ini diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat selaku penyelenggara acara, kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, Badan Strategi Kebijakan Hukum RI, Veiby Koloay.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman sekaligus menyamakan persepsi antarunit pelaksana teknis dalam menerapkan regulasi, sehingga kebijakan hukum yang ada dapat dijalankan dengan lebih efektif, konsisten, dan responsif terhadap dinamika di lapangan,” ujar Veiby Koloay dalam sambutannya.
Dalam sesi utama, narasumber menyampaikan pemaparan mengenai berbagai ketentuan dalam Permenkumham 19/2019, termasuk syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, hingga perpanjangan masa jabatan notaris. Salah satu poin penting yang dibahas adalah adanya permasalahan teknis terkait ketidaksesuaian jangka waktu serah terima protokol notaris dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Diskusi kemudian berlanjut dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta, dengan fokus pada implementasi regulasi serta solusi terhadap kendala di lapangan.
Menanggapi kegiatan ini, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menekankan pentingnya forum diskusi strategis sebagai ruang untuk memperkaya wawasan sekaligus mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan di bidang kenotariatan. “Permenkumham 19 Tahun 2019 adalah aturan fundamental dalam tata kelola jabatan notaris.
“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini karena dapat menyamakan persepsi sekaligus memperkuat profesionalitas notaris di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung setiap upaya yang mendorong penguatan regulasi dan peningkatan kualitas layanan hukum. “Melalui diskusi semacam ini, kita berharap jabatan notaris dapat dijalankan dengan lebih akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)