#TRENDING

Langgar Aturan, OJK Denda Rp23,4 Miliar kepada 43 Pelaku Pasar Modal

Monday, 08 September 2025 | 01:10 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 43 pelaku pasar modal sepanjang bulan Januari sampai Agustus 2025 setelah melanggar ketentuan di bidang pasar modal. Adapun dengan nilai denda mencapai Rp23,44 miliar.

“Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp23.437.800.000 kepada 43 Pihak,” tulis OJK dalam siaran pers, Minggu (7/9/2029).

Dalam periode yang sama, OJK juga mencabut izin perseorangan kepada satu pihak. Selain itu terdapat 4 perusahaan efek atau sekuritas yang dikenai sanksi pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek (PEE) sekaligus perantara pedagang efek (PPE).

PT-Vale

OJK juga memberikan 18 sanksi peringatan tertulis kepada pelaku pasar modal yang melanggar aturan. OJK juga mengeluarkan 3 perintah tertulis dalam rangka penegakan kepatuhan. dari Melayu

Selain sanksi tersebut, OJK juga mencatat adanya pengenaan denda atas pelanggaran lain di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon sepanjang Agustus 2025. Nilai denda mencapai Rp4,03 miliar kepada 10 pihak, disertai dengan 2 perintah tertulis, dan 2 peringatan tertulis.

OJK menambahkan, sepanjang 2025 pihaknya juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan dengan nilai Rp22,77 miliar kepada 364 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal. Selain itu, terdapat 130 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta sanksi berupa denda Rp100 juta dan 34 peringatan tertulis untuk pelanggaran di luar hal itu. (*)


Tags:
logo-gosulsel

© 2017 PT Gowa Media Utama, Semua hak dilindungi.