
OJK Tolak Izin Usaha Bursa Kripto Indonesia
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital. Keputusan tersebut berdasarkan rilis surat OJK dengan nomor S 35/D.07/2025 pada 1 September 2025.
Saat ini tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari perusahaan itu yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dinyatakan dibatalkan dan tak berlaku lagi.
“Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan,” demikian tertulis dalam keterangan resmi OJK, Rabu (3/9/2025).
OJK menyatakan perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital termasuk aset kripto. PT Bursa Kripto Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban yang harus dipenuhi antara lain, memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Selanjutnya Bursa Kripto juga diminta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah.
Perusahaan juga diminta menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan konsumen. Terkait hal ini, konsumen dapat menghubungi PT Bursa Kripto Indonesia pada nomor telepon 021-50101858, email: [email protected], dan alamat: Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta.
PT Bursa Kripto Indonesia merupakan anggota dari bursa kripto PT Central Finansial X (CFX). Setelah ada keputusan OJK, CFX telah mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari PT Bursa Kripto Indonesia.
Pencabutan keanggotaan diumumkan lewat surat yang ditandatangani Direktur CFX Lukas Lauw, Kamis, 4 September 2025. “Sehubungan dengan pencabutan keanggotaan Bursa PT Bursa Kripto Indonesia, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Direksi ini, Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beserta seluruh Sertifikat Keanggotaan Bursa yang telah PT Central Finansial X terbitkan atas nama PT Bursa Kripto Indonesia, dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku,” demikian tertulis dalam surat keputusan direksi CFX. (*)