
Tiga Remaja Pelaku Pengeroyokan di Bukit Samata Dibekuk Jatanras Polres Gowa, Tujuh Lainnya Masih DPO
GOWA, GOSULSEL.COM-Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Bukit Samata, Jl. Sultan Alauddin, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Minggu dini hari (31/8/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025, menyusul laporan polisi dari korban, Nomor LP/B/938/VIII/2025/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel.
Peristiwa pengeroyokan bermula pada Sabtu malam (30/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Dua korban berinisial AF (20) dan MA (25) sedang duduk santai di Bukit Samata ketika tiba-tiba didatangi oleh sekelompok remaja berjumlah sekitar sepuluh orang.
Para pelaku menuduh korban telah melempar batu. Meski korban membantah keras tuduhan tersebut, situasi justru memanas. Para pelaku langsung menganiaya korban menggunakan tangan kosong, menghantam leher dan bibir korban. Aksi brutal ini baru berhenti setelah warga sekitar turun tangan melerai.
Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., bergerak cepat. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MAM (18), AN (15), dan MA (16).
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong. Saat ini tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H.
Ketiga pelaku yang ditangkap kini telah dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun atau lebih. (*)