Bank Indonesia dan Polda Sulsel Musnahkan 23.185 Lembar Uang Palsu

Monday, 06 October 2025 | 23:37 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sebanyak 23.185 lembar uang palsu dimusnahkan yang merupakan hasil temuan sejak tahun 2017 sampai awal November 2024.

Pemusnahan itu dilakukan Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel di Kantor BI Sulsel, pada Senin (6/10/2025).

Dari hasil kesepakatan anggota Botasupal 2024, uang palsu temuan rentang tujuh tahun tersebut perlu segera dimusnahkan. Sehingga, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan dilakukan di Bank Indonesia sebagai otoritas fungsi pengedaran uang sesuai UU No.7 tahun 2011 tentang pembayaran tunai, maka pemusnahan pun dilakukan.

PT-Vale

Kepala BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda mengatakan, sesuai UU tersebut, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk menentukan keaslian Rupiah.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi wujud nyata sinergi dan kebersamaan Botasupal Sulsel dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah,” ujar Rizki.

Menurut Rizki, setiap unsur memainkan peran penting: mulai dari penegakan hukum oleh Kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan, deteksi awal oleh perbankan, hingga edukasi masyarakat oleh Bank Indonesia.

“Sinergi lintas lembaga inilah yang memastikan uang Rupiah palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi,” jelasnya. (*)


logo-gosulsel

© 2017 PT Gowa Media Utama, Semua hak dilindungi.