
Bupati Gowa Terima Penghargaan atas Komitmen Beri Layanan Hukum Warga Kurang Mampu
GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses bantuan hukum bagi seluruh masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu. Komitmen ini terbukti dengan diraihnya penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan atas dukungan Gowa dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam acara Pembukaan Diklat Paralegal, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama, Penyerahan Piagam Penghargaan Pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta Sertifikat Peacemaker Training yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Senin (06/10/2025).
Bupati Sitti Husniah Talenrang menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk 167 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Gowa. Keberhasilan ini, kata dia, merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Gowa melalui Dinas PMD, Bagian Hukum, dan Kemenkumham.
“Alhamdulillah kita telah membentuk Posbankum bagi masyarakat miskin. Ini merupakan komitmen dari pemerintah bahwa ke depannya kita akan terus mendorong agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum secara adil, merata, sama di depan hukum dan tentunya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terlebih ini adalah amanah atau perpanjangan dari astacita pak presiden Prabowo salah satunya terkait reformasi hukum di Indonesia,” ungkap Bupati Gowa.
Ia berharap keberadaan Posbankum dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum, sehingga setiap warga Gowa bisa memperoleh keadilan tanpa terkendala biaya atau akses.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah, menjelaskan bahwa keberhasilan pembentukan Posbankum tidak lepas dari peran penting kepala desa dan lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat bawah.
“Jadi saat ini di desa/kelurahan ada pelayanan tersendiri, dimana telah ada petugas/peacemaker yang dibentuk dengan SK tentu dengan latar belakang hukum. Nah lurah, kepala desa, dan camat yang akan menjadi fasilitator bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum mulai dari pidana, perdata, termasuk juga pencarian-pencarian pada masyarakat dan lainnya terkait hukum,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Andi Basmal, turut mengapresiasi kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah dengan Kemenkumham dalam memperluas layanan hukum di tingkat desa.
“Kerja sama dan kolaborasi yang telah terjalin dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota ini menjadi langkah yang sangat baik sekaligus bukti nyata dalam upaya membangun identitas dan kolaborasi pelaksanaan program pembentukan regulasi, pembinaan, dan pelayanan hukum di daerah,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Kemenkumham Sulsel memberikan penghargaan kepada 17 kabupaten/kota yang telah berhasil membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahannya. Selain Kabupaten Gowa, penerima penghargaan lainnya adalah Kabupaten Barru, Luwu Timur, Sinjai, Maros, Bantaeng, Takalar, Luwu Utara, Pangkep, Bulukumba, Enrekang, Kepulauan Selayar, Toraja Utara, Pinrang, Sidrap, Kota Palopo, dan Parepare.(*)