
Korban Busur Geng Motor di Gowa Akhirnya Dioperasi, Biaya Ditanggung Pemkab
GOWA, GOSULSEL.COM — Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, turun langsung ke RSUD Syekh Yusuf untuk melihat kondisi Saiful Haeruddin (19), warga Buttadidia, Kecamatan Somba Opu, yang menjadi korban serangan geng motor hingga lehernya tertancap anak panah (busur) pada Selasa malam, 14 Oktober 2025.
Kunjungan ini dilakukan setelah beredar kabar bahwa Saiful belum mendapat tindakan operasi karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sementara keluarganya tidak mampu membayar biaya operasi yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Usai meninjau langsung, Wakil Bupati memastikan bahwa biaya pengobatan Saiful sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Saya sudah melihat langsung kondisi korban. Alhamdulillah, sudah tertangani dan operasinya berjalan baik. Korban memang masuk sebagai pasien umum sehingga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Melihat kondisi keluarga yang tidak mampu, kami langsung mencari solusi agar bisa segera ditangani. Alhamdulillah, semua berjalan lancar,” ujar Darmawangsyah Muin, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan bahwa sempat terjadi keterlambatan penanganan karena urusan administrasi rumah sakit, namun kini pasien sudah selesai menjalani operasi dan dalam tahap pemulihan.
“Kita sudah pantau kondisinya. Kemungkinan pemulihan sekitar lima hari. Saya juga sudah berbincang dengan korban dan keluarga. Soal biaya operasi dan pemulihan, kami bantu sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr. Gaffar T. Karim, yang turut mendampingi kunjungan tersebut, menepis isu bahwa rumah sakit membiarkan korban tanpa tindakan selama berjam-jam.
“Saya klarifikasi bahwa pasien ditangani sesuai SOP. Korban masuk pukul 23.49 Wita, dan kami langsung melakukan pemeriksaan serta persiapan operasi. Tindakan operasi dilakukan pukul 09.00 hingga 11.00 Wita. Jadi tidak benar kalau dibilang terlambat,” jelas dr. Gaffar.
Ia juga menerangkan bahwa kasus ini tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan, karena termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa BPJS tidak menanggung kasus akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan tindak pidana lainnya.
“Kami sudah jelaskan ke keluarga agar tidak khawatir. Pemerintah hadir, bersama Baznas dan dinas terkait untuk menanggung biaya operasi. Persoalan biaya juga sudah disampaikan langsung oleh Wakil Bupati yang menindaklanjuti hal ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Ani, ibu dari Saiful Haeruddin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah daerah atas bantuan yang diberikan.
“Kami berterima kasih atas kunjungan Bapak Wabup Gowa, terima kasih Pemda Gowa biayanya ditanggung pemerintah karena saya tidak punya biaya sebesar itu untuk operasi, tapi dibantu pemerintah. Alhamdulillah sudah ditangani sekarang,” ujarnya.(*)