
OJK Ambil Alih Pengawasan Devariatif Keuangan Berbasis Efek dari Bappebti
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk melanjutkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Penandatanganan yang dilakukan di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025), ini menegaskan bahwa fungsi pengawasan derivatif keuangan kini telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, mengatakan langkah ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
“Penandatanganan addendum BAST ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek termasuk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” ujar Aditya dalam keterangan resmi.
Melalui addendum ini, ruang lingkup pengawasan OJK diperluas hingga mencakup produk PALN dengan aset dasar berupa efek.
Sebagai tindak lanjut, OJK mewajibkan seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) untuk memiliki Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabah, sesuai POJK Nomor 15 Tahun 2023. Aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan investor di sektor derivatif keuangan.
Aditya menjelaskan, OJK sebelumnya menerapkan dua pendekatan dalam pengawasan derivatif keuangan, yakni offsite melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting) untuk memantau laporan industri, dan onsite bersama Bappebti dalam pemeriksaan kepatuhan.
Sementara itu, Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus berkolaborasi dengan OJK melalui berbagai mekanisme, termasuk penugasan dan program magang. Ia juga menyebut industri perdagangan berjangka kini diatur oleh tiga regulator utama—BI, OJK, dan Bappebti—yang akan bersinergi dalam tim gabungan untuk menyederhanakan mekanisme pengawasan.
“Produk Perdagangan Berjangka Komoditi, mulai dari indeks, single stock, hingga PALN, saat ini diatur oleh tiga regulator untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan,” ujar Tirta.
OJK dan Bappebti berkomitmen agar proses peralihan ini berjalan mulus dan dapat memberikan perlindungan optimal bagi industri serta konsumen. (*)